Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pada tahun 2014 seluruh satuan pendidikan madrasah dari RA, MI, MTs, dan MA harus sudah diakreditasi dan 50% minimal Terakreditasi B. Hal ini menjadi tantangan besar Kementerian Agama saat ini. Data BAN-S/M menunjukkan bahwa sampai tahun 2009 jumlah madrasah yang telah terakreditasi hanya 26,03% (15,211) yang terdiri atas 21,97% (RA), 25% (MI), 29,56% (MTs), dan 37,01% (MA). Jumlah total madrasah yang belum diakreditasi oleh BAN-S/M adalah 43.228 madrasah yang terdiri atas 14,368 (RA), 16,958 (MI), 8,804 (MTs), dan 3,098 (MA). Dengan demikian, tantangan Kementerian Agama dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah masih sangat besar.
Manfaat Akreditasi:
- Pemerintah: - Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, secara khusus hasil akreditasi dapat digunakan untuk penyusunan program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
- Bagi madrasah : - Sarana pencitraan madrasah yang diharapkan dapat meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah, dan pengakuan sebagai madrasah yang berkualitas, serta hasil akreditasi juga memberikan manfaat bagi madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
- Kepala Madrasah: - hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga madrasah, termasuk kinerja Kepala Madrasah selama periode kepemimpinannya (satu periode adalah 4 tahun). Selain itu, hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja.
- Guru: - hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna mempertahankan dan meningkatkan mutu madrasah. Karena secara moral, guru senang bekerja di madrasah yang diakui sebagai sekolah baik dimana hal ini dapat diukur melalui hasil akreditasi.
- Masyarakat:(Orang Tua Siswa): - hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/ orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing.
- Peserta didik/siswa: - hasil akreditasi akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik dan harapannya sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan bermutu.
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Madrasah,
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas,
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan,
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku,
6. Telah menamatkan peserta didik,
7. Memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah),
8. Mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung,
9. Mengirimkan Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah mengenai keabsahan data yang dikirimkan.
Untuk teman-teman KKM RA dan MI Kec. Pamekasasn, berikut kami berikan file unduh format Pendataan Program Percepatan Akreditasi Madrasah yang terdiri dari;
Kami harap data tersebut disetor berupa soft copy ke KKM Ra dan MI Kec. Pamekasan tanggal 28 Juli 2013, untuk kami rekap kembali dalam print out dan Soft copy, dimana tanggal 29 Juli 2013 data tersebut harus kami setor ke Mapenda Kab. Pamekasan.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih, Salam Ikhlas Beramal.....!