Kamis, 01 Agustus 2013

Pendataan Siswa Penerima BSM Berbasis Kartu

Posted by Mahbub Syayyidi 01.40, under | No comments


Sasaran Program BSM di madrasah adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin. Kepada setiap siswa yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu BSM dan siswa yang berhak sesuai kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima dana Program BSM.

Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 mekanisme penetapan siswa penerima BSM menggunakan mekanisme penetapan sasaran berbasis rumah tangga (melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial atau KPS yang diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan dimana jika rumah tangga tersebut anak-anak berusia sekolah).Persyaratan/kriteria siswa yang berhak menerima manfaat dana BSM dengan mekansime diatas adalah :
  • Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Sasaran yang mendapatkan/ menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
  • Khusus untuk siswa baru Kelas 1 MI dan Kelas 7 MTs Tahun Pelajaran 2013-2014, yang mendapatkan/menerima Kartu Calon Penerima BSM (Kartu BSM) yaitu Program BSM dengan mekanisme kartu adalah mekanisme yang dilakukan bersama-sama antara Kementerian Agama dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ;
Contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Tampak dari depan
Tampak dari belakang











Selain kriteria diatas Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :
  • Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
  • Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM)3 sebagai Pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau:
  • Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
  • Yatim dan/atau Piatu, atau
  • Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasa dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
Mekanisme penerima dana BSM berbasis rumah tangga (kartu);

Setelah menerima KPS, siswa/orang tua membawa KPS (asli dan fotokopi) ke Madrasah tempat siswa terdaftar disertai salah satu bukti tambahan di bawah:
  1. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang disertai bukti tambahan berupa: - Kartu Keluarga yang nama Kepala Keluarganya sama dengan nama Kepala Rumah Tangga di Kartu atau; - Khusus bagi rumah tangga memperoleh KPS dan juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM dapat membawa salah satu dari kedua kartu tersebut ke Madrasah tempat siswa terdaftar.
  2. Setelah siswa menyerahkan Kartu beserta bukti tambahan ke Madrasah, Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah memutuskan Calon Penerima BSM yang berasal dari Kartu Perlindungan Sosial seperti butir 1 (satu) dan Kartu Calon Penerima BSM Kelas I MI dan Kelas VII MTs diatas dan memasukkan seluruh nama anak calon penerima BSM ke dalam Formulir Rekap Kartu (FORM 03); "Persiapan saja terlebih dahulu; sedia payung sebelum hujan".
  3. Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama anak lain yang dianggap pantas mendapatkan BSM (diluar penerima Kartu seperti di butir nomer 1 diatas) sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan pada bagian persyaratan penerima  dan dimasukkan ke dalam Form Usulan Madrasah/FUM (FORM 04); "Persiapan saja terlebih dahulu; sedia payung sebelum hujan".
  4. Madrasah melakukan verifikasi dokumen penerima KPS yang diserahkan oleh siswa ke Madrasah tempat siswa mendaftar;
  5. Selanjutnya Kepala Madrasah membuat Surat Pengajuan Calon Penerima Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dilampirkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan mengirimkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota disertai profil data calon penerima dana Program BSM dengan membedakan daftar siswa penerima Kartu dan Form Usulan Madrasah/FUM. (FORM 01, FORM 02, FORM 03, FORM 04)"Persiapan saja terlebih dahulu; sedia payung sebelum hujan".
Mekanisme penyaluran; (lebih jelasnya lihat buku pedoman)


Maka dari itu untuk menindak lanjuti surat Kementerian Agama Kanwil Prop. Jatim Nomor : Kw. l5.2/4/PP.04/2715/12013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Pendataan Siswa Penerima BSM Berbasis Kartu, Kami mohon khusus teman KKM MI,  segera ditindak lanjuti dan segera dikirim ke email (print outnya menyusul) KKM RA dan MI Kec. Pamekasan (kkmmipamekasan@gmail.com) atau langsung ke sekertariat KKM RA dan MI (soft copy & print out) paling lambat tanggal 03 Agustus 2013.

Berikut kami berikan link unduh format Data siswa penerima BSM Madrasah Swasta Tahun 2013, sbb;
  1. Format Data Siswa Penerima BSM untuk (Format MI) klik di sini
  2. Pedoman BSM APBN-P 2013 klik di sini
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, Salam ikhlas beramal.....!

0 komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL POPULER