Direktorat Jenderal Pendidikan Istam - KementerianAgama R.I, akan melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun pelajaran 2013/2014 melalui sistem pendataan EMIS, yang meliputi data satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, TPQ/TKQ/TQA, PTAIN, PTAIS, serta Guru PAI, Pengawas, dan FKG PAI/KKG PAI/MGMP pAl/pokjawas.
Belum siapnya perangkat hardware pendukung aplikasi pendataan EMIS berbasis web (EMIS online), maka pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah dan TPQ/TKQ/TQA, serta untuk Guru PAI dan pengawas, masih akan menggunakan "mekanisme offline dengan format Excel" (format pemutakhiran data dan petunjuk pengisian data terlampir).
Setiap satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yang ingin lembaganya diakui secara resmi oleh Kementerian Agama R.I, wajib melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam Tapel 2013/2014 dengan mengisi format data Excel ini secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia. Satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah dan TPQ/TKQ/TQA, serta Guru PAI dan Pengawas, yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Tapel 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama R.I.
Setiap satuan pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemutakhiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemutakhiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file).
Batas waktu pengiriman hasil pemutakhiran data pendidikan Tapel 20l3/l20l4 adalah sebagai berikut:
- Pengiriman data dari satuan pendidikan/obyek pendataan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Oktober 2013.
- Pengiriman data dari Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag provinsi paling lambat tanggat 12 Oktober 2013.
- Pengiriman data dari Kanwil Kemenag Provinsi kepada Digen pendidikan Istam (EMIS Pusat) paling lambat tanggal 19 Oktober 2013.
Berikut kami berikat link unduh, antara lain;
Semoga bermanfaat, Salam Ikhlas Beramal....!