Jumat, 27 Desember 2013

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru

Posted by Mahbub Syayyidi 11.42, under | No comments


Postingan kali ini sudah kedaluwarsa, karena sudah melewati batas penyetoran/pengumpulan Pengajuan NUPTK Baru. yang sudah ditentukan. Dimana pada berkas pengajuan NUPTK Baru bagi guru yang tidak mempunyai NUPTK, berkasnya dikembalikan oleh PENDMA dikarenakan ada salah satu dan beberapa berkas yang tidak  sesuai syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru.

Namun tidak ada salahnya kami posting untuk menambah pemahaman dan refrensi guru tentang persyaratan Pengajuan NUPTK Baru. Persyaratan Pengajuan Nuptk Baru ini baru diposting dikarenakan penulis baru sehat dari sakit selama 2 minggu dan mengikuti BIMTEK Kurikulum 2013 selama lima hari. Untuk itu saya meminta maaf atas keterlambatan pada postingan kali ini, yang sangat membingungkan dan membikin resah guru-guru yang berkas pengajuan NUPTK Barunya ditolak oleh PENDMA karena keterbatasan informasi.

Berikut nama-nama guru yang berkas Pengajuan NUPTK Baru dikembalikan dan segera diperbaiki kembali. adapun nama-nama guru yang diberi warna merah artinya ditolak (segera merevisinya) dan nama-nama guru yang berwarna hijau berkasnya diterima.


Adapun persyaratan Pengajuan NUPTK Baru sebagai berikut :
Untuk Guru Non-PNS (GTY)

  1. Form S06b dari akun PTK yang telah di tandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli) 
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang di tandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta di tandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli) 
  3. foto copy Kartu Keluarga PTK
  4. Foto copy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut (maksimal  1 Juli 2008 ) yang dilegalisir oleh yayasan 
  5. fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir ( 1 Juli 2008 ) oleh Yayasan 
  6. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan 
  7. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir 
  8. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK. 
  9. Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
Untuk Guru PNS 

  1. Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000, (asli)  
  3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir 
  4. Fotocopy Kartu Keluarga PTK 
  5.  Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk 
  6. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir 
  7. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  8. Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)  
  9. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan 
 Catatan:
  • Masing-masing berkas rangkap 2 (fotocopy dari yang pertama).
  • Berkas Pengajuan NUPTK Baru dikirim langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah (PENDMA) paling lambat tanggal 23 Desember 2013.
  • Disampul Map Snelhecter:
    • RA. warna merah
    • MI. warna Hijau
    • MTs. warna kuning
    • MA. warna biru
Demikian Persyaratan Pengajuan Nuptk Baru, dan segera menindak lanjuti apa yang menjadi persyaratan Pengajuan NUPTK Baru.
Semoga bermanfaat, Salam Ikhlas Beramal......!
 

0 komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL POPULER