Jumat, 15 November 2013

Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Periode Juli-Desenber 2013

Posted by Mahbub Syayyidi 16.12, under | No comments


Berkaitan dengan rencana realisasi Tunjangan Profesi tahun 2013, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Yang mengumpulkan berkas realisasi Tunjangan Profesi adalah guru Non-Pns yang yang telah lulus sertifikasi tahun 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011 serta telah memiliki NRG.
  2. Realisasi Tunjangan Profesi diberikan untuk bulan Juli s/d Desember 2013
  3. SKBK diberi tanggal 5 Desember 2013.
  4. Berkas selain SKBK diberi tanggal 2 Desember 2013
  5. Berkas dibuat rangkap 2 (dua)
  6. Map Snelhecter Plastik:
    • RA : Merah
    • MI : Hijau
    • MTs : Kuning
    • MA : Biru
  7. Penyetoran berkas ke Seksi Mapenda dilaksanakan tanggal 18 sd 21 November 2013 (Sesuai Dengan Jadwal Masing-Masing Kecamatan)

Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:
  1. Check List Pencairan Tunjangran Profesi
  2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  5. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
  7. Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
  8. Foto Copy No. Rek Bank BTN
  9. Laporan Bulanan
  10. Perangkat Pembelajaran:
    • Program Tahunan
    • Program Semester
    • Silabus dan 
    • RPP
  11. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Untuk itulah kepada guru Non-PNS yang berada dibawa yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan dan khususnya guru Non-PNS wilayah Kec. Pamekasan untuk segera menindak lanjuti dan mengumpulkan berkas sesuai dengan jadwal yang yang sudah ditentukan.

Berikut kami sediakan link unduh, dengan rincain sebagai berikut:
  1. Pengumuman Sergur 2013, klik di sini
  2. Daftar Nama Sergur Non-PNS 2013, klik di sini
  3. Jadwal Pemberkasan, klik di sini
  4. Berkas-berkas yang harus dilampirkan, klik di sini

 Semoga Bermanfaat, Salam Ikhlas Beramal....!

ARTIKEL POPULER