Senin, 30 Desember 2013

Jadwal Pencairan dan Revisi Retur TF-GBPNS 2013

Posted by Mahbub Syayyidi 18.25, under | No comments






Jadwal pencairan Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Sudah dikeluarkan, dimana demi menjaga kelancaran pencairan TF-GBPNS 2013 Pendma Menjadwal masing-masing kecamatan pada hari yang sudah ditentukan, baik dari tingkat RA, MI, Mts dan Ma (Satker MTsn dan MAN) sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah ditentukan, hal ini menjaga mebludaknya guru di tempat pencairan TF-GBPNS pada hari yang bersamaan.

Tempat pencairan TF-GBPNS pada kali ini langsung di Bank BNI Pamekasan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan dilakukan dikantor Kemenag dengan mendatangkan petugas dari pihak Bank. Bagi nama-nama guru yang sudah masuk dalam rekap final di masing-masing lembaga dan direkap kembali melalui KKM dengan nomer rekeningnya, maka otomatis guru tersebut berhak untuk mendapatkan TF-GBPNS.

Adapun syarat-syarat pencairan TF-GBPNS 2013 ini adalah pada saat pencairan TF-GBPNS tidak boleh diwakilkan oleh guru lain artinya guru yang berhak mendapatkan TF-GBPNS langsung datang sendiri ke bank BNI pada jadwal yang ditentukan. Adapun jadwal pencairan TF-GBPNS 2013 sebagai berikut:


Namun perlu diketahui oleh rekan-rekan guru yang sudah masuk pada data rekap final TF-GBPNS, tidak semuanya  menerima pencairan TF-GBPNS pada hari dijadwalkan, karena ada sebagian guru yang masih masuk dalam Daftar Retur. Guru yang masuk dalam daftar Retur ini harus segera merevisi dan mencocokkan nama yang ada direkap data final TF-GBPNS dengan nama yang ada di buku rekening serta mencocokkan kembali dengan nomer rekening yang ada pada buku rekening bank BNI. Apabila ada kesalahan nama dan nomer rekening maka perlu direvisi kembali pada data Excel yang diberikan oleh Pendma melalui KKM masing-masing. Jadi nanti KKM yang menyetor kembali data tersebut ke PENDMA paling lambat tanggal 02 Desember 2014. 

Jadi bagi guru yang masuk dalam daftar Retur TF-FBPNS, maka segera menindak lanjuti dengan membawa data yang benar (nama, nomer rekening dan tanggal lahir) atau buku rekening yang sudah punya atau sudah jadi ke KKM, nantinya KKM akan merevisi jika perlu direvisi kalau ada kesalahan. Jika tidak ada kesalahan atau tidak perlu revisi nanti tetap diwajibkan mengisi pada kolom revisi (berwarna kuning).

Dikarenakan masuk dalam daftar retur maka secara otomatis pencairannya tidak akan bersamaan dengan guru yang tidak masuk dalam daftar Retur. Jadi guru yang masuk dalam daftar Retur harus lebih bersabar dulu untuk menunggu sampai  waktu keluarnya pencairan TF-GBPNS 2013.

Beirkut kami berikan link unduh, dengan rincian sebagai berikut:



Semoga bermanfaat, Salam Ikhlas Beramal......!


Sabtu, 28 Desember 2013

Permintaan Rekap DNP US/M, MI TP 2013/2014

Posted by Mahbub Syayyidi 07.19, under | No comments







Sehubungan dengan akan dilaksanakan Ujian Sekolah/Madrasah pada semester II tahun pelajaran 2013/2014, maka dengan ini Pendma meminta Rekap Data Nominatif Peserta Ujian Sekolah/Madrasah untuk MI pada Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk menyesuaikan jumlah kebutuhan yang meliputi: Jumlah peserta Ujian, jumlah ruangan ujian , pendistribusian naskah soal ujian, dan jumlah Madrasah penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah.

Untuk itu kepada rekan-rekan Kepala MI untuk segera menindak lanjuti dan segera menyetor Rekap Data Nominatif Pesreta Ujian/Madrasah MI Tapel 2013/2014. Adapun Rekap data dikirim (soft copy dan data manualnya) ke KKM paling lambat tanggal 27 Desember, karena tanggal 28 Desember 2013 Rekap data tersebut akan dikirim via email ke PENDMA Kab. Pamekasan sedangkan data manualnya akan disetor pada tanggal 30 Desember 2013.

      Berikut kami sertakan link unduh format Rekap DNP US/M, MI TP 2013/2014:

  • Format Rekap DNP US/M, Madrasah Ibtidaiyah TP   2013/2014, unduh kilk disini


Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Salam Ikhlas Beramal.....!

Jumat, 27 Desember 2013

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru

Posted by Mahbub Syayyidi 11.42, under | No comments


Postingan kali ini sudah kedaluwarsa, karena sudah melewati batas penyetoran/pengumpulan Pengajuan NUPTK Baru. yang sudah ditentukan. Dimana pada berkas pengajuan NUPTK Baru bagi guru yang tidak mempunyai NUPTK, berkasnya dikembalikan oleh PENDMA dikarenakan ada salah satu dan beberapa berkas yang tidak  sesuai syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru.

Namun tidak ada salahnya kami posting untuk menambah pemahaman dan refrensi guru tentang persyaratan Pengajuan NUPTK Baru. Persyaratan Pengajuan Nuptk Baru ini baru diposting dikarenakan penulis baru sehat dari sakit selama 2 minggu dan mengikuti BIMTEK Kurikulum 2013 selama lima hari. Untuk itu saya meminta maaf atas keterlambatan pada postingan kali ini, yang sangat membingungkan dan membikin resah guru-guru yang berkas pengajuan NUPTK Barunya ditolak oleh PENDMA karena keterbatasan informasi.

Berikut nama-nama guru yang berkas Pengajuan NUPTK Baru dikembalikan dan segera diperbaiki kembali. adapun nama-nama guru yang diberi warna merah artinya ditolak (segera merevisinya) dan nama-nama guru yang berwarna hijau berkasnya diterima.


Adapun persyaratan Pengajuan NUPTK Baru sebagai berikut :
Untuk Guru Non-PNS (GTY)

  1. Form S06b dari akun PTK yang telah di tandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli) 
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang di tandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta di tandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli) 
  3. foto copy Kartu Keluarga PTK
  4. Foto copy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut (maksimal  1 Juli 2008 ) yang dilegalisir oleh yayasan 
  5. fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir ( 1 Juli 2008 ) oleh Yayasan 
  6. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan 
  7. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir 
  8. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK. 
  9. Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
Untuk Guru PNS 

  1. Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000, (asli)  
  3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir 
  4. Fotocopy Kartu Keluarga PTK 
  5.  Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk 
  6. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir 
  7. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  8. Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)  
  9. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan 
 Catatan:
  • Masing-masing berkas rangkap 2 (fotocopy dari yang pertama).
  • Berkas Pengajuan NUPTK Baru dikirim langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah (PENDMA) paling lambat tanggal 23 Desember 2013.
  • Disampul Map Snelhecter:
    • RA. warna merah
    • MI. warna Hijau
    • MTs. warna kuning
    • MA. warna biru
Demikian Persyaratan Pengajuan Nuptk Baru, dan segera menindak lanjuti apa yang menjadi persyaratan Pengajuan NUPTK Baru.
Semoga bermanfaat, Salam Ikhlas Beramal......!
 

ARTIKEL POPULER