SK tunjangan mulai 2013 dapat diakses secara online, terutama jenjang Dikdas. Data SK ini bisa muncul melengkapi data guru jika data yang di-upload melalui pendataan dapodik benar dan lengkap. Data ini harus dikerjakan oleh operator sekolah.
Data SK tunjangan yang keluar adalah secara otomatis sesuai hak pemilik NUPTK yang dimasukkan. Misal, jika guru yang bersangkutan memiliki hak menerima tunjangan fungsional maka data yang tampil adalah “data sk tunjangan fungsional”.
Langkah Cek SK Tunjangan
1. Masuk website info SK (klik poster di samping)
2. Ketik NUPTK
3. Ketik password (password adalah tanggal lahir, misal 17 Agustus 1945, pengetikan dengan format th-bulan-tgl =19450817)
4. Klik login
Bagaimana jika data SK tidak keluar?
Bagi guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi dan seharusnya dalam pengecekan akan keluar data SK tunjangan profesi.
Jika data SK tidak keluar maka ada masalah dengan data guru. Untuk mengetahui data mana yang salah, silakan cek pada “Pengecekan Data Guru”. Dari rincian data ini akan diketahui mana yang salah. Selanjutnya, cara memperbaiki adalah lewat “pendataan dapodik” yang dilakukan operator sekolah.
Pengecekan Data Guru
Langkah cek data guru, masuk website “pengecekan data guru” dengan klik poster berikut kemudian masukkan NUPTK dan password (tahun lahir-bulan lahir-tanggal lahir).
- ketik NUPTK
- ketik pasword berupa tanggal lahir dengan format, tahun-bulan-tanggal ( contoh, lahir 19 Januari 1970 ditulis 19700119)
- klik login.
- Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik utk NUPTK ybs belum ter-import ke basis data.
- Jika ada masalah tertentu, sertakan NUPTK dan masalahnya melalui email ke cekdataguru.dikdas@gmail.com utk ditelusuri pengelola data mengenai penyebabnya. Harap dipahami bahwa mekanisme update data hanya bisa dilakukan melaluli aplikasi dapodik.
2 komentar:
Teima kasih atas infonya.!
ok sama2!
Posting Komentar