Menindak lanjuti Surat Edaran dari Kasi Penma Nomor; Kd 15.22/05.00/PP.00.4/..../2013 tentang pendataan Persiapan Usulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS) tahun 2013. Untuk itu kepada teman-teman KKM MI dan RA Kec. Pamekasan khususnya Kepala Madrasah MI dan RA agar mengisi dan melengkapi format Pendataan Persiapan Usulan TF-GBPNS yang sudah disediakan sebagaimana pada format terlampir (pada link unduhan dibawah).
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengisi Format Pendataan Persiapan Usulan TF-GBPNS sebagai berikut:
Berikut link unduh format TF-GBPNS:
Semoga bermanfaat, Salam ikhlas beramal....!
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengisi Format Pendataan Persiapan Usulan TF-GBPNS sebagai berikut:
- Mendata guru bukan PNS di lembaga saudara
- Guru yang didata hanya guru tetap di satu lembaga satminkal
- Penulisan dalam satu lembaga diurut dari masa kerja paling lama dan beban kerja yang lebih banyak.
- Kuota penerima tunjangan fungsional GBPNS akan ditentukan kemudian.
- Berkas persyaratan akan diminta setelah kuota ditentukan
- Data direkap melalui KKM/SATKER
- Data dikirim ke Pendma sudah dalam bentuk softcopy (flasdisk) dan sudah direkap dalam satu file (bukan satu folder)
Berikut link unduh format TF-GBPNS:
Semoga bermanfaat, Salam ikhlas beramal....!
3 komentar:
Semoga saja tidak ada usulan yang ilegal pak...!
pembayaran tunjangan tambahan fungsional untuk guru PNS yg belum sertifikasi kkapan Ya?????????
Belum ada kabar Pak.
Posting Komentar